Dua Advokat Dumai Laporkan Anak Dari Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Ke Polres Dumai

DUMAI,  LINTASRIAU.com,  — Kasus hukum mengenai permasalahan lahan milik keluarga Toton Sumali yang di Jalan Jenderal Sudirman samping Bank Mandiri Kota Dumai akhir-akhir ini jadi sorotan publik. Betapa tidak, hanya gara gara melaporkan Tindak Pidana dugaan Pemalsuan Surat atas sebidang tanah ke Polres Dumai,

Kini dia ( Toton Sumali  ) kabar nya mendapat fitnah dan tuduhan yang keji di media sosial karena postingan Terlapor yang bersifat provoktif.

Atas kejadian itulah maka Toton Sumali bersama tim Kuasa Hukum nya kembali membuat laporan atas dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh anak oknum Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.

Konon laporan terhadap dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian tersebut telah diterima resmi oleh Polres Dumai dengan Laporan  nomor : LP/B/94/V/2025/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal Jumat, 10 Mei 2025 kemarin.

“Ya, kita sudah melaporkan pemilik akun-akun tertentu ke Polres Dumai atas dugaan Pasal 27A dan 28 ay.2 UU ITE. Kami melihat dan memantau postingan maupun komentar Terlapor jelas menyerang kehormatan dan identitas pribadi klien kami dengan tuduhan yang sangat keji serta mengandung muatan SARA yang berbahaya dan meresahkan masyarakat.Komentar-komentar yang muncul juga bernada provokatif dan penuh kebencian” Ujar salah satu tim Kuasa Hukum Toton bernama  Hendy.SH

Hendy SH menjelaskan, konten yang disebarkan oleh Terlapor tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik terhadap perkara lain yang sedang berproses secara hukum, yaitu kasus pemalsuan surat tanah.

“Terlapor adalah anak dari tersangka berinisial I.F, yang saat ini telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik klien kami. Kami memandang bahwa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan bisa menjadi bentuk tekanan moral dan sosial terhadap pelapor,” Ujar Hendy dengan nada sedikit terdengar jengkel.

Dan dalam penjelasannya kepada tim wartawan. bahwa kasus atau perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Toton Sumali pada 24 Agustus 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021 kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada 5 Mei 2025 lalu.

Perkara tersebut menurut Hendy SH bermula dari dugaan pemalsuan ukuran tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama Alip, yang dijadikan dasar oleh tersangka I.F dalam mengklaim hak atas lahan dan meminta uang sewa dari para pemilik bangunan di atas tanah tersebut. Dokumen asli menyebutkan ukuran 9 depa, namun dalam salinan yang digunakan tersangka tercantum 59 depa.

Hal tersebut juga menurut Hendy SH di perkuat dengan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel S.Tr.K, S.I.K, Dimana saat dilakukan penyidikan secara profesional mulai tahun 2021.

Proses hukum mencakup gelar perkara, pemeriksaan 23 saksi, Penggeledahan yang telah mendapatkan izin dari pengadilan, serta penyitaan dokumen-dokumen penting mereka.

Penyidik  menemukan beberapa kejanggalan, salah satu nya mengenai ukuran.

“Kami menemukan perbedaan ukuran yang signifikan antara dokumen asli dan yang digunakan tersangka. Fakta ini menjadi titik krusial dalam pembuktian unsur tindak pidana Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” Kata Hendy seakan menirukan apa yang disampaikan Kasat AKP Kris kepadanya.

Terkait perkara ini, pihak penyidik menurut Hendy  telah melibatkan ahli pidana dan BPN Dumai untuk melakukan pengukuran ulang. Barang bukti yang disita meliputi surat tanah asli, fotokopi legalisir, hingga dokumen administrasi kependudukan yang memperkuat dugaan pemalsuan.

Dan menurut Hendy, sesuai pengakuan Kasat Reskrim kepadanya, bahwa terkait permasalahan ini telah di duga dilakukan manipulasi data, yang tujuan nya untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut menurut Hendy diperkuat dengan hasil investigasi dari pihak penyidik Polres Dumai yang mengindikasikan kalau sebagian tanah yang disengketakan telah dijual oleh oknum tersangka pada tahun 2004 dengan dasar jual beli, Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha, dengan ukuran sah 9 x 81 depa sebagaimana tercatat dalam arsip Kelurahan Bintan dan BPN kota Dumai. Dan hal ini semakin mempertegas bahwa ukuran 59 x 81 depa yang digunakan I.F tidak sesuai dengan dokumen resmi negara.

“Pembuatan atau penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan dan menarik uang sewa adalah pelanggaran serius. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera bagi siapapun yang berniat menyalahgunakan dokumen,” Ujar Hendy lagi seakan menerangkan ulang, seperti apa yang disampaikan pihak penyidik Polres Dumai kepadanya.

Kuasa hukum Toton Sumali, Hendy, SH, menyatakan bahwa kasus Ujaran Kebencian dan Pemalsuan Surat itu kini memiliki kaitan kontekstual yang tidak bisa diabaikan.

“Terkait Laporan Dugaan Menggunakan Surat Palsu,masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh.Perkara ini sudah berproses 4 tahun lamanya,semua tindakan penyidikan sudah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.” Ujar Hendy SH mengakhiri perbincangannya dengan tim wartawan.

Hal senada juga disampaikan Rudi Gunawan,S.H. selaku anggota tim Kuasa Hukum dari Toton Sumali. ia mengatakan :

“Kami melihat bahwa tindakan anak tersangka yang menyerang klien kami di media sosial adalah bagian dari tekanan dan penggiringan opini publik. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi semua bentuk pelanggaran hukum, baik verbal maupun administratif.Kami minta agar Bapak Kapolres Dumai dan Tim Cyber Polda Riau memberi atensi penuh terhadap Laporan ini,karena kalau dibiarkan,isu-isu miring yang menyerang kehormatan Klien Kami bahkan menyerang institusi Kepolisian, akan berkembang dan meluas kemana-mana sehingga menimbulkan kegaduhan publik” Ujar Rudi Gunawan SH.

Bahkan dengan tegas di penghujung perbincangannya, Rudi mengatakan akan terus mengawal dua proses hukum ini hingga ke meja hijau, demi kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Terkait kasus atau perkara ini, tim  wartawan belum berhasil menemui dan minta keterangan dari pihak penyidik dan terlapor/ tersangka. ( tim  )

Lintas Riau

Related posts

Next Post