DUMAI, LINTASRIAU.com — Seperti dipublikasikan media ini sebelumnya, bahwa seorang IRT ( Ibu Rumah Tangga ) berinisial Nong ditetapkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia Resort Dumai sebagai tersangka. Karena tersangkut kasus/perkara dugaan pemalsuan dokumen (surat) tanah.
Menariknya dalam perkara ini, dua lembaga, seperti DPRD dan Sekda Kota Dumai kabarnya siap sebagai penjamin penangguhan penahanan untuk tersangka berinisial Nong,
Walaupun kedua lembaga itu secara hukum diperbolehkan, selama mengikuti prosedur KUHAP. Tetapi secara etika atau politis, tindakan itu bisa menimbulkan kontroversi atau persepsi publik tertentu terutama jika yang ditahan terlibat kasus serius..
Seperti di kutip dari salah satu media online di Dumai baru baru ini. Bahwa Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Dumai
Konon kedatangan mereka ke kantor Pengadilan Negeri Dumai guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Inong Fitriani (57) yang dijebloskan ke penjara dalam kasus perkara lahan melawan pengusaha, Toton Sumali.
Kedatangan Ketua DPRD dan Sekda Dumai itu kabarnya di sambut langsung oleh Ketua PN Dumai, Effendi, SH dan Panitera PN Dumai, Kamis (15/05/25) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB
Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi dihadapan Ketua PN Dumai, Effendi,SH menyampaikan hajat kedatangannya bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun lebih kepada masalah kepedulian terhadap kemanusiaan.
” Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua PN Dumai yang sudah berkenan menerima kami. Maksud dan tujuan kedatangan kami dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibuk Inong. Ini murni didasari sisi kemanusiaan, dan bukan bermaksud untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan pada kesempatan itu juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda.
” Tentunya kita sangat percaya bahwa proses hukum yang berjalan sudah dilakukan dengan baik. Namun ada sisi kemanusiaan yang akhirnya membuat kami terpanggil untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Semoga ini bisa dikabulkan,” Ujar H Indra Gunawan.
Menyikapi permohonan itu, Ketua PN Dumai, Effendi, SH mengakui pihaknya sudah menerima berkas dari Kejari Dumai dan sudah menunjuk Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara Ibuk Inong tersebut.
” Pengadilan sudah menerima berkas dari Kejaksaan. Saya juga sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Sidang perdananya akan digelar pada tanggal 20 Mei 2025 mendatang,” ungkap Effendi, SH yang bakal menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, disampaikan Effendi, SH pihaknya juga sudah menerima suratnya dari keluarga Buk Inong dengan penjamin suami dan anaknya. Hanya saja, diterima atau tidaknya tergantung keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
” Untuk permohonan penangguhan penahanan nantinya bisa disampaikan dalam persidangan. Saya tidak bisa memutuskan karena kewenangannya berada di Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. Nanti apa yang Pak Ketua dan Pak Sekda sampaikan akan saya teruskan ke Majelis Hakimnya,” ujar Effendi, SH.
Sebelum mengajukan penangguhan penahanan ke PN Dumai, Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi melalui orang hukumnya, Buyung, SH dan Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Putra,SH telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Dumai. Surat permohonan itu diterima langsung oleh pihak kejaksaan, Rabu (14/05/25) sekitar pukul 09.30 WIB kemarin.
” Suratnya (permohanan penangguhan penahanan) sudah kita masukkan tadi. Alhamdulillah penjaminnya langsung Bapak Agus Miswandi, Ketua DPRD Kota Dumai. Tadi kami juga langsung didampingi pengacara beliau,” ungkap Johanda Saputra, SH.
Hanya saja, penangguhan penahanan yang diajukan tidak bisa dikabulkan karena pihak Kejari Dumai berdalih berkas perkaranya sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai.
” Saya dihubungi orang Kejaksaan sore tadi, berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Dumai. Mereka mengarahkan agar permohonan penangguhan penahanan disampaikan langsung ke PN. Besok saya kembali dari Batam dan langsung menemui Ketua PN Dumai,” ujar Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi kepada Kupas Media Grup menjelang Maghrib kemarin.
Aneh nya, kendati proses perkara tersebut menurut pihak pelapor telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun menurut Pengacara pelapor, masih ada pihak pihak yang di duga sengaja membuat sensasi. Sehingga perlakukan terhadap tersangka Inong seakan akan telah diperlakukan tidak adil
Seperti hal nya penuturan salah seorang praktisi hukum di Dumai, kepada tim wartawan, Rudi Gunawan,S.H. mengatakan.
” Sepertinya hal yang dilakukan Ketua DPRD dan SEKDA Kota Dumai itu kurang pas. Karena Sekda adalah lembaga pemerintah ( eksekutif ) dan DPRD itu Legislatif. Kan jadi aneh, lembaga Eksekutif dan Legislatif mengurus urusan lembaga Yudikatif, Nah, kalau seperti ini ceritanya, demi tercapainya azas keadilan bagi seluruh masyarakat Dumai, kedepan berarti masyarakat yang membutuhkan penjamin dalam penangguhan penahanan,harus dibantu juga oleh Ketua DPRD dan Sekda Dumai.” Ujar Rudi, di ruang kantor nya, Jum at ( 16/05/2425 ). ( tim )