Mulai Disidangkan, JPU Kejaksaan Negeri Dumai Jerat Terdakwa Inong Psl 263 Ayat 1 Pada Kasus Dugaan Pengguna Surat Palsu

DUMAI, LINTASRIAU.com – Kasus atau perkara dugaan membuat atau menggunakan surat palsu atas nama terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm. Ibrahim ( 57 ), Selasa ( 20/05/2025  ) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.

Dalam persidangan saat pembacaan surat dakwaan oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum  ),terungkap kalau terdakwa Inong Fitriani diduga telah membuat dan mempergunakan surat Penjerahan Tanah tahun 1961 atas nama alm suami Siti Fatimah yang di duga palsu

Dan dengan terlaksananya sidang beragendakan penyerahan dan pembacaan berkas dakwaan dari Kejaksaan Negeri Dumai, Selasa ( 20/05/2025  ) tadi, Issu atau asumsi yang menuding pihak APH  ( Aparat Penegak Hukum ) selama ini bersikap dan bertindak tidak adil terhadap terdakwa Inong Fitriani,menjadi terbantahkan.

Hal itu dapat di lihat dengan rangkaian keterangan dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Dumai, terdiri dari Andy Saputra Sinaga SH MH, M Wildan Awal Jhon SH dan Ernija SH, Selasa (20/05/2025).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang terdiri dari Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH (Ketua Majelis), Hamdan Saparuddin SH (Hakim Anggota) dan Henni SH  (Hakim Anggota) dan sejumlah Kuasa Hukum terdakwa.

Andy Saputra Sinaga SH MH menguraikan isi Surat dakwaan mereka (JPU). Dalam hal ini termasuk mengenai kerugian yang dialami Toton Sumali sebagi ahli waris dari Guruh Sumali sebesar 140.000,000 ( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah  )

Dan atas perbuatan nya itu, terdakwa menurut pihak JPU diancam dengan Pasal 263 Ayat 1

” Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana ” Ujar Andy Saputra Sinaga SH MH di sela usai membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Inong Fitriani.

Ancaman hukuman ini menurut Andy Saputra SH.MH di buat berdasarkan isi keterangan beberapa orang saksi dan pengakuan terdakwa pada saat penyidikan di Polres dan Kejaksaan Negeri Dumai.

Dan  kasus/perkara dugaan pemalsuan surat ( Surat Penjerahan ) tanah atas nama Siti Fatimah yang merupakan mertua Inong Fitriani ini, mulai terungkap saat Toton Sumali mendatangi sejumlah pemilik kios di Jalan Jenderal Sudirman samping Bank Mandiri dan Jalan Pangeran Hidayat  (Jalan Baru) Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai – Riau

Kemudian Toton Sumali mempertanyakan izin mendirikan kios di tanah bersertifikat Hak Milik No. 00295 tanggal 24/08/2018 dan Sertifikat Hak Milik No. 79 tanggal 14/03/2006 milik orangtuanya. Lalu salah seorang pemilik kios menyampaikan kepada saksi Toton Sumali bahwa ia nya mendirikan kios tersebut telah mendapat izin dari terdakwa  Inong Fitriani

Dan sesuai pengakuan salah seorang pemilik kios bernama Suwanda alias Anda bin (alm) Syahrudin. Awal nya dia membayar sewa kios sebesar 7.500.000 ke alm Erwin ( adik kandung sdr Djuerwin Netsen. Namun setelah berjalan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan tepatnya pada akhir tahun 2020 Terdakwa  Inong Fitriani mendatangi saksi Suwanda als Anda bin (Alm) Syahrudin dan mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa dengan menunjukkan Surat Penjerahan Tanah an. ALIP tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 dp dan meminta saksi Suwanda als Anda bin (Alm) Syahrudin membayar uang sewa kepada terdakwa sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per bulan.

Karena Toton Sumali telah mengatakan kepada para pemilik kios kalau lahan itu milik orangtuanya. Tidak berapa lama  terdakwa datang ke kios tersebut dengan menjelaskan kepada saksi Toton Sumali jika lokasi tanah tersebut adalah milik terdakwa, dan saat mengatakan kalau tanah itu adalah miliknya. Terdakwa tidak memperlihatkan suratnya.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020, dilakukan mediasi di Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang berada di Jalan Jend. Sudirman Kota Dumai yang dihadiri oleh saksi Toton Sumali, saksi Joko Susilo (selaku Lurah Kelurahan Bintan), saksi Devi Hartini (selaku Ketua RT 10), sdr. Khairul, sdr. Zulkifli (LPMK Bintan), saksi Herman (ahli waris) dan terdakwa.

Pada saat itu saksi Toton Sumali menunjukkan bukti surat kepemilikan milik orangtua saksi Toton Sumali berupa Sertifikat Hak Milik No. 00295 tanggal 24/08/2018 dan Sertifikat Hak Milik No. 79 tanggal 14/03/2006.

Dan saat itu terdakwa menunjukkan Surat Penjerahan Tanah an. ALIP tanggal 7 April 1961 dengan luas 59 x 81 dp yang sudah ada pemotongan atau sudah dijual sebagian, dan saat itu saksi Toton Sumali memfoto surat penjerahan milik terdakwa,

Selanjutnya saksi Toton Sumali meminta pihak Kelurahan Bintan untuk mencari kebenaran dari surat milik terdakwa tersebut ;

Bahwa sekira bulan Juni 2021, saksi Toton Sumali diminta agar datang ke Kantor Kelurahan Bintan, dan sesampainya saksi Toton Sumali di Kantor Kelurahan Bintan, saksi Joko Susilo menunjukkan kepada saksi Toton Sumali arsip berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang Tanah No. Reg. Camat : 280 / SKGR / DT / VIII / 2004 tanggal 06 Agustus 2004 atas nama ROSNAWATI yang berasal dari mertua terdakwa bernama alm Siti Fatimah

Demikian hal nya menurut pendapat ahli Dr. Erdianto, SH. M. Hum selaku ahli pidana dalam hal ada dua surat pada satu objek yang sama, maka salah satu surat adalah surat yang asli dan satunya lagi dapat dikualifkasi sebagai surat palsu dan untuk menentukan manakah di antara dua surat yang asli maka harus dicocokkan dengan kondisi di lapangan serta batas-batas tanah dengan mendasarkan pada alat bukti seperti keterangan saksi-saksi dan surat-surat lain sebagai pembanding

Menanggapi isi dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai terhadap terdakwa, salah seorang Praktisi Hukum di kota Dumai,Rudi Gunawan,S.H. mengatakan

“Kalau kita mendengar serta menyimak dari isi berkas dakwaan JPU tadi.Berarti narasi atau Issu isu yang dibangun pihak terdakwa selama ini sudah terkesan menyesatkan masyarakat awam.

Karena dalam pengakuannya kemana mana dan saat melakukan pengutipan sewa kios di lahan bersengketa terdakwa Inong mengakui kalau lahan milik mertuanya bernama Alip sesuai surat penjerahan tahun 1961 dengan ukuran 59 x 81 dp.

Sementara dalam arsip yang ada di Kelurahan Bintan sesuai isi dakwaan JPU ukuran lahan almarhum mertuanya bernama Alip 9 x 81 Depa. ” Ujar Rudi seakan memperjelas isi dari dakwaan JPU yang didengarkannya di persidangan Selasa (20/05/2025).

“Apalagi ditemukan fakta saksi Rosnawati membeli tanahnya dari Alm.Siti Fatimah istri dari Alm.ALIP yang merupakan mertua Ibu Inong.Nah…ternyata dasar surat SKGR saksi Rosnawati itu adalah surat Alm.Siti Fatimah atas nama ALIP yang berukuran 9 x 81 dp. Fakta2 ini lah yang kemudian menjadi landasan hukum sehingga perkara ini disidangkan. ”

Terkait pembacaan dakwaan tersebut,Rudi Gunawan,S.H mengajak agar masyarakat Dumai tidak terjebak lagi dengan informasi keliru yang disebar di media sosial. “Jangan lagi kita membuat narasi-narasi yang justru mencoba menutup-nutupi fakta hukum yang sudah terang benderang diuraikan dalam Dakwaan Jaksa.Mari kita ikuti dan hormati proses hukum tanpa intervensi dari siapa pun,bahkan lembaga mana pun karena semua orang sama dihadapan hukum.”  Ujar Rudi mengakhiri perbincangannya dengan tim wartawan (tim )

Lintas Riau

Related posts

Next Post